SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


  1. KEKUASAAN NEGARA


Pembagian kekuasaan pemerintahan seperti didapat garis-garis besarnya dalam susunan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar 1945 adalah bersumber kepada susunan ketatanegaraan Indonesia asli, yang dipengaruhi besar oleh pikiran-pikiran falsafah negara Inggris, Perancis, Arab, Amerika Serikat dan Soviet Rusia. Aliran pikiran itu oleh Indonesia dan yang datang dari luar, diperhatikan sungguh-sungguh dalam pengupasan ketatanegaraan ini, semata-mata untuk menjelaskan pembagian kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi proklamasi.
Pembagian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia 1945 berdasarkan ajaran pembagian kekuasaan yang dikenal garis-garis besarnya dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia; tetapi pengaruh dari luar; diambil tindakan atas tiga kekuasaan, yang dinamai Trias Politica, seperti dikenal dalam sejarah kontitusi di Eropa Barat dan amerika Serikat.
Ajaran Trias Politica diluar negeri pada hakikatnya mendahulukan dasar pembagian kekuasaan, dan pembagian atas tiga cabang kekuasaan (Trias Politica) adalah hanya akibat dari pemikiran ketatanegaraan untuk memberantas tindakan sewenang-wenang pemerintah dan untuk menjamin kebebasan rakyat yang terperintah.
Ajaran Trias Politika dilahirkan oleh pemikir Inggris Jhon Locke dan oleh pemikir Perancis de Montesquieu dijabarkan dalam bukunya L’Espris des Lois, yang mengandung maksud bahwa kekuasaan masing-masing alat perlengkapan negara atau lembaga negara yang menurut ajaran tersebut adalah :
  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan mempertahankan undang-undang dan mengadili pelanggaran undang-undang.

  1. KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN di INDONESIA

  • PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA HORIZONTAL
1. KEKUASAAN KONSTITUTIF
2. KEKUASAAN EKSEKUTIF
3. KEKUASAAN LEGISLATIF
4. KEKUASAAN YUDIKATIF
5. KEKUASAAN  EKSAMINATIF/INSPEKTIF
6. KEKUASAAN MONETER

  • PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan yang dilakukan berdasarkan tingkat pemerintahannya. Munculnya kekuasaan secara vertikal merupakan konsekuensi dari ditetapkannya asas desentralisasi di Indonesia Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun1945 yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

Komentar

Postingan Populer